Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Syarat-syarat Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Surat pengantar pembuatan KTP dari RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi akta kelahiran;
4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun;
5. Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP;
6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang;

Proses pembuatan KTP:
1. Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP di kantor Kepala Desa;
2. Bawa formulir permohonan berikut persyaratan ke Kantor Kecamatan;
3. validasi data kependudukan oleh petugas;
4. Penerbitan KTP.

Perhatikan alur pembuatan KTP berikut ini!

Tidak ada komentar