Membuat SKCK

Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
1. Foto copy pemohon
2. Foto copy Kartu keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW dan kelurahan)
4. Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
5. Foto dengan ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto background (latar belakang) warna merah.
6. Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar.
7. Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan.
8. Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
9. Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa atau juga mau buat skck nya dipolsek juga bisa.

Tidak ada komentar