Pembuatan Akte Kelahiran
Akta kelahiran merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mendata seorang anak yang baru lahir dan diberi Nomor induk kependudukan (NIK) dan dimasukan namanya kedalam daftar kartu keluarga. Waktu pendaftaran akta kelahiran ini paling lambat yaitu 60 hari setelah hari kelahiran.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat akte kelahiran antara lain:
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Foto copy akta pernikahan sebanyak 2 lembar
3. Foto copy Kartu Keluarga/KK yang sudah dilegalisir.
4. Foto copy Akta kelahiran suami dan istri yang sudah dilegalisir
5. Surat keterangan lahir dari RS/Dokter/Bidan yang disahkan desa/kelurahan.
6. Foto copy KTP dan KTP asli suami istri sebanyak 2 lembar
7. Mengisi permohonan pencatatan kelahiran dengan materai Rp6000,00.
Setelah kita menyerahkan semua persyaratan tersebut, maka dinas kependudukan dan catatan sipil akan melakukan proses pembuatan yang meliputi:
1. Pemeriksaan kembali kelengkapan berkas dan lampiran;
2. Input data computer dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir;
3. Cetak akte;
4. Penyerahan akte biasanya berkisar selama dua sampai dengan tiga puluh hari.
Berikut alur pembuatan akte kelahiran:
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat akte kelahiran antara lain:
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Foto copy akta pernikahan sebanyak 2 lembar
3. Foto copy Kartu Keluarga/KK yang sudah dilegalisir.
4. Foto copy Akta kelahiran suami dan istri yang sudah dilegalisir
5. Surat keterangan lahir dari RS/Dokter/Bidan yang disahkan desa/kelurahan.
6. Foto copy KTP dan KTP asli suami istri sebanyak 2 lembar
7. Mengisi permohonan pencatatan kelahiran dengan materai Rp6000,00.
Setelah kita menyerahkan semua persyaratan tersebut, maka dinas kependudukan dan catatan sipil akan melakukan proses pembuatan yang meliputi:
1. Pemeriksaan kembali kelengkapan berkas dan lampiran;
2. Input data computer dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir;
3. Cetak akte;
4. Penyerahan akte biasanya berkisar selama dua sampai dengan tiga puluh hari.
Berikut alur pembuatan akte kelahiran:
Tidak ada komentar